Pinjaman Tanpa Agunan Syariah
KTA memang memiliki peminat yang tak sedikit. Selain tak ada
jaminan dan syaratnya gampang, proses pengajuannya begitu cepat. Namun
produk sejenis ini belum tersedia di perbankan syariah. Tahun Ini DSN
MUI bersama BI dan Dewan Standar Akuntansi Syariah (DSAS) tengah
membahas boleh atau tidaknya bank syariah memasarkan produk sejenis KTA.
Wakil Sekretaris Badan Pengurus Harian DSN M Kanny Hidaya mengatakan,
pembahasan utama dalam isu ini bukan pada aspek apakah bank syariah
bisa atau tidak memberikan pinjaman tanpa jaminan. Karena dalam ekonomi
syariah, agunan bukanlah kewajiban pada setiap transaksi. Jaminan
bersifat mubah. Boleh ada, tetapi boleh juga tidak. Karena dalam prinsip
syariah, yang terpenting adalah rasa saling percaya.
“Bila sudah saling percaya, maka masing-masing pihak tidak akan memakan
harta sesama dengan cara yang batil,” kata Kanny kepada Jurnal Nasional,
Jumat (l/4)di kantor DSN MUI, Jakarta Pusat.
Beberapa akad perbankan syariah bahkan tidak menuntut kehadiran jaminan. Seperti akad mudarabah dan musyarokah.
Pada kenyataannya, bank syariah memang masih mewajibkan adanya
jaminan, meski dalam transaksi yang menggunakan kedua akad tersebut. Hal
ini karena Peraturan Bank Indonesia menuliskan kewajiban tersebut
dengan alasan kehati-hatian. Selain itu dana yang dipinjamkan adalah
dana orang lain yang dihimpun bank.
Menurut Kanny, permasalahan pembiayaan tanpa agunan justru muncul karena
ada keinginan dari sejumlah bank syariah yang ingin memberikan pinjaman
kepada nasabah dalam bentuk dana tunai tanpa agunan dan dengan proses
yang cepat. Inilah yang menjadi persoalan. Karena dalam prinsip Islam,
setiap pemberian pinjaman tidak boleh ada tambahan beban. Karena
tambahan dalam setiap pinjaman adalah riba.
“Agunan itu bukan konsiderannya karena bank syariah bisa memberikan pinjaman tanpa agunan. Agunan itu nomor terakhir,” katanya.
“Sekarang yang berkembang, bank syariah mau kasih duit tetapi bank juga
ingin mendapat tambahan. Ini yang susah secara syariah. Kalau kasih
pinjam uang dengan tambahan, itu akan menjadi riba,” katanya lagi.
Sebenarnya ada aktivitas pinjam meminjam dana tunai yang diperbolehkan
dalam prinsip islam. Yaitu dengan menggunakan akad qardh. Namun dengan
akad ini, bank tidak diperbolehkan mengambil keuntungan.
Selain itu dalam prinsip syariah, setiap jual beli menuntut adanya
underlying atau barang yang dijualbelikan dalam bentuk nyata. Underlying
inilah yang menjadi dasar dalam bertransaksi. Karena syarat sah
transaksi dalam syariah haruslah ada penjual, pembeli, barang dan ijab
kabul.
Sebenarnya beberapa bank di negeri tetangga sudah memulai melakukan
konsep pinjam meminjam uang tanpa agunan. Dalam hal ini, mereka
memanfaatkan konsep tawarruq. Dalam konsep tawarruq, barang atau
underlying hanya bersifat perantara. Hasil akhir dari transaksi adalah
uang.
Jadi pertama, bank membeli sebuah barang. Barang tersebut harus berupa
komoditas yang diperjualbelikan di pasar yang sudah terstruktur.
Misalnya tembaga atau nikel.
Katakanlah bank membeli tembaga dari broker A seharga Rp1 juta. Bank
kemudian menjual kembali tembaga tersebut kepada nasabah yang akan
meminjam uang. Kali ini tembaga itu dibanderol dengan harga yang sudah
dinaikkan yaitu Rp1,2 juta agar bank memperoleh untung. Nantinya nasabah
akan melakukan pembayaran secara cicilan dalam tempo tertentu. Setelah
menjadi milik nasabah, tembaga tersebut dijual lagi kepada penjual yang
berbeda dari pihak pertama dengan harga pertama, yaitu Rp1 juta. Dengan
demikian nasabah bisa mendapatkan uang itu.
Meski terkesan melibatkan mata rantai yang panjang, di beberapa negara
proses ini hanya berlangsung 20 menit. Hal ini terjadi karena semua
transaksi sudah diatur oleh bank. Pihak bank sudah menunjuk para penjual
dan pembeli tembaga di bursa komoditas. Harga puh sudah diatur bank.
Meski sudah diterapkan di sejumlah bank luar negeri, tawarruq
sebenarnya juga masih mengundang pro dan kontra. Beberapa ulama di dunia
beranggapan transaksi yang sudah diatur dengan rapi menyalahi prinsip
syariah. Mereka juga khawatir bila transaksi model seperti itu justru
mengakibatkan bubble economy dan tidak menyentuh sektor riil. Mereka
berpikirbila model ini dipakai, apa bedanya nanti bank syariah dengan
bank konvensional?
Sementara Sheikh Nizam Yaquby, pakar ekonomi Islam, menyatakan
tawarruq yang sudah diorganisasi boleh-boleh saja. Karena tidak ada
urusan di dunia ini yang tidak diatur, apalagi di pasar uang.
DSN Tak Mau Terburu-buru
Konsep tawarruq Ini sudah digunakan di beberapa negara di Timur Tengah
juga Malaysia. “Hanya Indonesia saja yang belum memakai konsep ini,”
katanya.
Dalam pandangan pribadinya, Kanny berpendapat kehadiran pembiayaan tanpa
agunan yang sesuai dengan nilai-nilai syariah memang diperlukan.
“Secara pribadi, saya berpendapat memang harus ada jalan keluar bagi
nasabah yang membutuhkan, uang tunai, bukan barang,” katanya.
Namun DSN juga tidak mau gegabah untuk mengambil keputusan karena
banyak aspek syariah yang perlu didalangi terkait produk tersebut. Meski
sebenarnya banyak pula dari kalangan praktisi yang sudah berteriak
kencang untuk segera dikeluarkan fatwa KTA syariah. “Karena aspek
syariahnya banyak menyangkut,” katanya.
Selain mengkaji prinsip-prinsip kcsyariahannya, mcnurut Kanny, kajian
KTA syariah ini juga akan dilakukan dengan melakukan analisa
lingkungan. DSN ingin memastikan produk ini cocok dikeluarkan di
Indonesia.
“Karena khawatirnya sudah dikasih begini, malah jadi nakal,” katanya.
Kanny berjanji tahun ini MUI sudah memberikan kepastian. “Sehingga para
praktisi tidak menunggu-nunggu,” katanya. (Jurnal Nasional)
Klo 50 juta sebaiknya pake kredit modal kerja. Ada di beberapa bank
misalnya BNI, Mandiri, BRI, Bukopin. Semua bank tsb bagus untuk kredit
modal kerja.
Syaratnya:
1. KTP/tanda kependudukan lain
2. Kartu keluarga
3. SIUP (surat ijin untuk pendirian usaha) / TDP (tanda domisili perusahaan)
4. NPWP
5. Proposal Usaha / Bukti transaksi yang sudah dijalani sekarang (misalnya bon-bon/laporan keuangan sederhana)
Klo hitungannya:
Misal Pinjaman Rp.50 juta
Bunga kredit = 15% p.a. / pertahun
Jangka waktu kredit 5 tahun
Maka cicilan per bulannya = 1.189.500 selama 5 tahun
Komentar
Posting Komentar