Langsung ke konten utama

Pinjaman Tanpa Agunan

Pinjaman Tanpa Agunan Syariah

KTA memang memiliki peminat yang tak sedikit. Selain tak ada jaminan dan syaratnya gampang, proses pengajuannya begitu cepat. Namun produk sejenis ini belum tersedia di perbankan syariah. Tahun Ini DSN MUI bersama BI dan Dewan Standar Akuntansi Syariah (DSAS) tengah membahas boleh atau tidaknya bank syariah memasarkan produk sejenis KTA.
Wakil Sekretaris Badan Pengurus Harian DSN M Kanny Hidaya mengatakan, pembahasan utama dalam isu ini bukan pada aspek apakah bank syariah bisa atau tidak memberikan pinjaman tanpa jaminan. Karena dalam ekonomi syariah, agunan bukanlah kewajiban pada setiap transaksi. Jaminan bersifat mubah. Boleh ada, tetapi boleh juga tidak. Karena dalam prinsip syariah, yang terpenting adalah rasa saling percaya.

“Bila sudah saling percaya, maka masing-masing pihak tidak akan memakan harta sesama dengan cara yang batil,” kata Kanny kepada Jurnal Nasional, Jumat (l/4)di kantor DSN MUI, Jakarta Pusat.
Beberapa akad perbankan syariah bahkan tidak menuntut kehadiran jaminan. Seperti akad mudarabah dan musyarokah.

Pada kenyataannya, bank syariah memang masih mewajibkan adanya jaminan, meski dalam transaksi yang menggunakan kedua akad tersebut. Hal ini karena Peraturan Bank Indonesia menuliskan kewajiban tersebut dengan alasan kehati-hatian. Selain itu dana yang dipinjamkan adalah dana orang lain yang dihimpun bank.

Menurut Kanny, permasalahan pembiayaan tanpa agunan justru muncul karena ada keinginan dari sejumlah bank syariah yang ingin memberikan pinjaman kepada nasabah dalam bentuk dana tunai tanpa agunan dan dengan proses yang cepat. Inilah yang menjadi persoalan. Karena dalam prinsip Islam, setiap pemberian pinjaman tidak boleh ada tambahan beban. Karena tambahan dalam setiap pinjaman adalah riba.

“Agunan itu bukan konsiderannya karena bank syariah bisa memberikan pinjaman tanpa agunan. Agunan itu nomor terakhir,” katanya.
“Sekarang yang berkembang, bank syariah mau kasih duit tetapi bank juga ingin mendapat tambahan. Ini yang susah secara syariah. Kalau kasih pinjam uang dengan tambahan, itu akan menjadi riba,” katanya lagi.

Sebenarnya ada aktivitas pinjam meminjam dana tunai yang diperbolehkan dalam prinsip islam. Yaitu dengan menggunakan akad qardh. Namun dengan akad ini, bank tidak diperbolehkan mengambil keuntungan.

Selain itu dalam prinsip syariah, setiap jual beli menuntut adanya underlying atau barang yang dijualbelikan dalam bentuk nyata. Underlying inilah yang menjadi dasar dalam bertransaksi. Karena syarat sah transaksi dalam syariah haruslah ada penjual, pembeli, barang dan ijab kabul.
Sebenarnya beberapa bank di negeri tetangga sudah memulai melakukan konsep pinjam meminjam uang tanpa agunan. Dalam hal ini, mereka memanfaatkan konsep tawarruq. Dalam konsep tawarruq, barang atau underlying hanya bersifat perantara. Hasil akhir dari transaksi adalah uang.
Jadi pertama, bank membeli sebuah barang. Barang tersebut harus berupa komoditas yang diperjualbelikan di pasar yang sudah terstruktur. Misalnya tembaga atau nikel.
Katakanlah bank membeli tembaga dari broker A seharga Rp1 juta. Bank kemudian menjual kembali tembaga tersebut kepada nasabah yang akan meminjam uang. Kali ini tembaga itu dibanderol dengan harga yang sudah dinaikkan yaitu Rp1,2 juta agar bank memperoleh untung. Nantinya nasabah akan melakukan pembayaran secara cicilan dalam tempo tertentu. Setelah menjadi milik nasabah, tembaga tersebut dijual lagi kepada penjual yang berbeda dari pihak pertama dengan harga pertama, yaitu Rp1 juta. Dengan demikian nasabah bisa mendapatkan uang itu.

Meski terkesan melibatkan mata rantai yang panjang, di beberapa negara proses ini hanya berlangsung 20 menit. Hal ini terjadi karena semua transaksi sudah diatur oleh bank. Pihak bank sudah menunjuk para penjual dan pembeli tembaga di bursa komoditas. Harga puh sudah diatur bank.
Meski sudah diterapkan di sejumlah bank luar negeri, tawarruq sebenarnya juga masih mengundang pro dan kontra. Beberapa ulama di dunia beranggapan transaksi yang sudah diatur dengan rapi menyalahi prinsip syariah. Mereka juga khawatir bila transaksi model seperti itu justru mengakibatkan bubble economy dan tidak menyentuh sektor riil. Mereka berpikirbila model ini dipakai, apa bedanya nanti bank syariah dengan bank konvensional?
Sementara Sheikh Nizam Yaquby, pakar ekonomi Islam, menyatakan tawarruq yang sudah diorganisasi boleh-boleh saja. Karena tidak ada urusan di dunia ini yang tidak diatur, apalagi di pasar uang.

DSN Tak Mau Terburu-buru
Konsep tawarruq Ini sudah digunakan di beberapa negara di Timur Tengah juga Malaysia. “Hanya Indonesia saja yang belum memakai konsep ini,” katanya.
Dalam pandangan pribadinya, Kanny berpendapat kehadiran pembiayaan tanpa agunan yang sesuai dengan nilai-nilai syariah memang diperlukan.
“Secara pribadi, saya berpendapat memang harus ada jalan keluar bagi nasabah yang membutuhkan, uang tunai, bukan barang,” katanya.
Namun DSN juga tidak mau gegabah untuk mengambil keputusan karena banyak aspek syariah yang perlu didalangi terkait produk tersebut. Meski sebenarnya banyak pula dari kalangan praktisi yang sudah berteriak kencang untuk segera dikeluarkan fatwa KTA syariah. “Karena aspek syariahnya banyak menyangkut,” katanya.
Selain mengkaji prinsip-prinsip kcsyariahannya, mcnurut Kanny, kajian KTA syariah ini juga akan dilakukan dengan melakukan analisa lingkungan. DSN ingin memastikan produk ini cocok dikeluarkan di Indonesia.
“Karena khawatirnya sudah dikasih begini, malah jadi nakal,” katanya. Kanny berjanji tahun ini MUI sudah memberikan kepastian. “Sehingga para praktisi tidak menunggu-nunggu,” katanya. (Jurnal Nasional)

Klo 50 juta sebaiknya pake kredit modal kerja. Ada di beberapa bank misalnya BNI, Mandiri, BRI, Bukopin. Semua bank tsb bagus untuk kredit modal kerja.
Syaratnya:
1. KTP/tanda kependudukan lain
2. Kartu keluarga
3. SIUP (surat ijin untuk pendirian usaha) / TDP (tanda domisili perusahaan)
4. NPWP
5. Proposal Usaha / Bukti transaksi yang sudah dijalani sekarang (misalnya bon-bon/laporan keuangan sederhana)

Klo hitungannya:
Misal Pinjaman Rp.50 juta
Bunga kredit = 15% p.a. / pertahun
Jangka waktu kredit 5 tahun
Maka cicilan per bulannya = 1.189.500 selama 5 tahun

Komentar

Postingan populer dari blog ini

contoh profosal pameran lukisan

DAFTAR ISI   1.Pendahuluhan-------------------------------------------------------------------------------- 1   2.Waktu dan tempat kegiatan--------------------------------------------------------------2   3.Biodata pelukis------------------------------------------------------------------------------- 4.Photo karya peserta pameran-----------------------------------------------------------  5.Penutup----------------------------------------------------------------------------------------10 6.lembar perjanjian kerja sama-----------------------------------------------------------11 7.Lampiran format catalog dan undangan------------------------------------------- 12 PENDAHULUAN   Karya lukisan dengan teknik drawing, bisa dikerjakan dengan media tinta atau pensil warna yang dikombinasikan goresan material kertas atau kanvas. Sifat drawing dalam teknik menggambar, berusia tua dan murni karena mengungkapkan perasaan manusia lewat gambar. Lewat drawi...

cerita di balik relief candi jago

cerita di balik relief candi jago Deskripsi Candi Jago Candi Jago menghadap ke timur, pintu candi berada di sebelah barat. Candi mempunyai bentuk berundak-undak; urutan dari bawah disebut kaki, badan dan atap candi. Pada bagian bawah, yaitu kaki candi, dibuat bersusun tiga tingkat, di atas kaki berdirilah badan candi. Pada dinding luar candi dipahatkan relief-relief. Untuk mengikuti urutan ceritera kita berjalan mengelilingi candi dengan mengirikan candinya. Relief pada teras pertama, yaitu undak terbawah sebagai berikut: Sudut kiri candi (barat laut) terlukis awal ceritera binatang seperti halnya ceritera Tantri. Ceritera ini terdiri dari beberapa panel. Sedangkan pada dinding depan candi terdapat ceritera binatang, yaitu kura-kura yang sedang bercanda. Ada dua kura-kura yang diterbangkan oleh seekor angsa dengan cara kura-kura tadi mengigit setangkai kayu. Di tengah perjalanan kura-kura ditertawakan oleh segerombolan serigala. Mereka mendengar dan kura-kura membalas d...

RENCANA USAHA

Wardoyo 1 PENYUSUNAN RENCANA USAHA I. DEFINISI RENCANA USAHA DAN MANFAAT RENCANA USAHA Rencana Usaha adalah dokumen tertulis yang disiapkan oleh seorang wirausaha yang menggambarkan hubungan faktor-faktor internal dan eksternal yang terlibat dalam memulai bisnis baru. Faktor-faktor fungsional yang terintegrasi : - pemasaran - keuangan - manufacturing (operasi) - sumberdaya manusia Pihak lain yang terlibat pembuatan Rencana Usaha selain Wirausahawan : 1. Lawyers (Ahli Hukum) 2. Akuntan 3. Konsultan Pemasaran 4. Engineers Pihak-Pihak yang membutuhkan Manfaat dari Rencana Usaha : 1. Pegawai Pegawai membutuhkan Rencana Usaha (RU) untuk mengetahui perkembangan perusahaan tempat mereka bekerja karena dengan begitu mereka akan mengetahui manfaat positif maupun negatif dari Rencana Usaha terhadap mereka. Manfaat positif yang mungkin timbul : A. RU membutuhkan penempatan SDM sehingga dimungkinkan adanya penggunaan dari pegawai yang sudah ada untuk ditempatkan (mutasi) y...